KOPERASI WIRA USAHA FISIP UI
(PerWira FISIP UI)
TUJUAN :
Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
KEANGGOTAAN :
1. Anggota (disebut juga Anggota Penuh):
Ditujukan bagi mereka yang ingin menyisihkan waktunya untuk ikut aktif menjadi motor penggerak koperasi. Untuk memudahkan pengambilan keputusan berdasarkan syarat kuorum tertentu, maka Anggota untuk saat ini dibatasi sebanyak 80 orang.
2. Anggota Luar Biasa (ALB):
Ditujukan bagi mereka yang tidak ingin aktif menjadi motor penggerak koperasi, namun tetap ingin memanfaatkan layanan jasa koperasi seperti halnya Anggota. Jumlah keanggotaan ALB tidak dibatasi selama memenuhi syarat.
SYARAT KEANGGOTAAN
1. Anggota:
a. WNI
b. Alumni dan atau pernah berkuliah dan atau staff pengajar atau pernah mengajar di c. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia (FISIP UI)
d. Mengajukan permohonan menjadi Anggota kepada Pengurus Koperasi
e. Menyatakan kesanggupan untuk melunasi Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib
f. Menyetujui AD/ART serta peraturan lainnya
2. Anggota Luar Biasa:
a. WNI
b. Diutamakan alumni atau yang pernah kuliah di FISIP UI, namun juga terbuka untuk
umum
c. Mengajukan permohonan menjadi Anggota kepada Pengurus Koperasi
d. Menyatakan kesanggupan untuk melunasi Simpanan Wajib
e. Menyetujui AD/ART serta peraturan lainnya
HAK KEANGGOTAAN
1. Anggota:
Memiliki hak suara
Dapat dipilih dan memilih Pengurus dan Pengawas
Mendapatkan layanan koperasi
Memperoleh bagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU)
2. Anggota Luar Biasa:
Mendapatkan layanan koperasi
Memperoleh bagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU)
KEWAJIBAN KEANGGOTAAN
1. Anggota:
Mematuhi AD/ART serta peraturan lainnya
Membayar Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Simpanan lain yang diputuskan Rapat Anggota
Menanggung kerugian atas keputusan bisnis yang disetujui melalui Rapat Anggota
2. Anggota Luar Biasa:
Mematuhi AD/ART serta peraturan lainnya
Membayar Simpanan Wajib dan Simpanan lain yang diputuskan Rapat Anggota
SIMPANAN POKOK DAN SIMPANAN WAJIB :
Simpanan Pokok sebesar Rp 5.000.000,-
Simpanan Wajib sebesar Rp 100.000,- / bulan
BIDANG USAHA :
Jenis Serba Usaha, meliputi:
Simpan Pinjam
Investasi dan Perdagangan
Jasa
Lain-lain yang tidak bertentangan dengan UU Perkoperasian.
PENGURUS DAN PENGAWAS :
Pengurus (sesuai dengan yang didaftarkan dalam akte notaris):
Ketua : Mustiko Djati
Sekretaris : Reny Febrina
Bendahara : Siti Susanti
Pengawas (sesuai yang didaftarkan dalam akte notaris):
Ketua : Wisnu Tjandra
Wakil Ketua : Dadang Nugraha
Anggota : Haryo A. Soenharjo
Namun selain nama di atas, telah dibentuk kepengurusan sesuai kebutuhan jalannya koperasi yang terdiri dari para alumni FISIP UI lintas angkatan dan jurusan.
KEDUDUKAN DAN REKENING BANK :
Alamat:
Rukan Royal Palace Blok A-20, Jalan Prof. Dr. Supomo
No. 178 A, Tebet, Jakarta Selatan
Rekening Bank:
BCA KCU Blok A Cipete, Rek No. 218 3030 981 a/n Koperasi Wirausaha FISIP UI
No. Badan Hukum :
SK 111/BH/XII.4/-1.829.31/XII/2009
No. NPWP
03.007.697.0-015.000
---------
Info lebih jauh, silakan kontak:
Reny Febrina - renyfebrina@yahoo.co.id
Yani Beding - amksriyani@yahoo.com